Jakarta, IMC - Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi melakukan penandatanganan Nota
Kesepakatan dengan Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero)
tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi.
Kerjasama
tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Jaksa Agung,
HM Prasetyo dan Direktur Utama PT BRI Suprajarto, dilanjutkan perjanjian kerja
sama yang ditandatangani oleh para Jaksa Agung Muda, Plt Kaban Diklat dan para
Direktur PT. BRI (Persero) dan Nota Kesepakatan satuan kerja wilayah/ daerah ditandatangi
oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pimpinan Wilayah PT. BRI (Persero)
berlangsung di Aula Sarana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/05/17).
Dalam
sambutannya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, nota kesepakatan dan
kerjasama ini dilakukan dengan dilandasi komitmen adanya kepentingan serta
kehendak bersama untuk membangun hubungan kerjasama sinergis, sesuai visi dan
misi, dalam menjalankan peran, tugas dan fungsi masing-masing yang perlu
dilakukan secara bersama saat dibutuhkan.
“Ini
dilakukan guna menopang dan mendukung agar program dan kebijakan operasional
perbankan serta target yang hendak dicapai, khususnya dilingkungan BRI, dapat
terlaksana dan berhasil dengan baik dan optimal. Untuk hal itu tidak
mustahil perlu didampingi dan dijaga melalui penanganan dan penyelesaian secara
hukum oleh aparat penegak hukum yang memiliki kapasitas serta kompetensi,” ujar
Prasetyo.
Menurut
Prasetyo, kesadaran dan pemahaman seperti ini dapat tetap dibangun dan dijaga
secara berkelanjutan, meskipun antara lembaga kejaksaan dan perbankan memiliki
wilayah tugas, fungsi dan sistem kerja yang tidak sama, namun dalam hal yang
berkaitan dengan tekad dan tanggung jawab, obsesi serta tujuan menyukseskan
pembangunan nasional guna meningkatkan kehidupan bangsa, mewujudkan kualitas
hidup masyarakat agar menjadi lebih baik, semuanya harus memiliki persepsi dan
semangat yang sama.
Selain itu, lanjutnya, berkenaan dengan berbagai
implikasi dan permasalahan hukum yang kemungkinan bahkan tidak jarang bisa
terjadi tersebut, Kejagung sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara bukan hanya di bidang penuntutan tetapi juga kewenangan lain
berdasarkan undang-undang, selalu akan menerima dan menyediakan diri setiap permintaan
dari lembaga pemerintah manapun yang memerlukan bantuan dan berkehendak
menjalin kerjasama di bidang hukum dan penegakan hukum.
“Oleh karena
itu, baik Kejagung maupun BRI setelah terjalinnya hubungan kerjasama secara
formal nanti haruslah memiliki komitmen dan pandangan yang sama dan saling
melengkapi dalam menghadapi dan menangani setiap masalah yang memerlukan
pemecahan bersama,” ucapnya.
Sementara
itu, Direktur Utama PT. BRI, Suprajarto mengatakan, nota kesepakatan ini untuk
memperkuat diri dalam menghadapi tantangan kedepan.
Menurutnya,
dengan kerjasama ini dapat diyakini bahwa PT BRI dan Kejagung akan semakin
solid dalam mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum yang tentunya akan semakin
meningkatkan kinerja BRI dan Kejagung kepada masyarakat.
“Agar
kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak yang luar
biasa bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu,
tujuan kerjasama ini adalah untuk Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengawal
Pemerrintahan dan Pembangunan (TP4), pertukaran data dan informasi serta
optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam atau luar negeri. Kemudian
terkait peningkatan SDM baik di BRI atau di Kejaksaan Agung sendiri. Kerjasama
ini juga meliputi pengamanan penyediaan dan penggunaan jasa perbankan. MoU
antara PT. BRI dan Kejaksaan Agung ini berlaku selama 3 tahun sejak
ditandatanganinya perjanjian kerjasama. (Muzer)