Pemda Lembata Digugat 300 Milyar

Lewoleba (NTT), IMC- Pembatalan proyek multi years tahun 2014-2016 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata berbuntut panjang. Pemerintah Kabupaten Lembata digugat 300 milyar oleh PT Sinar Lembata.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum PT Sinar Lembata Emanuel Belida Wahon, SH. dari kantor hukum Akhmad Bumi & Rekan kepada Wartawan IMC setelah mendaftarkan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Lembata (Kamis, 20/4).
Menurut Eman Wahon, pada tahun 2015 kliennya telah melayangkan gugatan terhadap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata di Pengadilan TUN Kupang terkait Surat Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata No.: PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang membatalkan lelang yang dimenangkan kliennya.
“Akibat adanya Surat pembatalan tersebut, klien kami dirugikan karena paket pekerjaan yang telah dimenangkan tidak dapat dilanjutkan. Paket pekerjaan yang dimenangkan klien kami  adalah Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Hadakewa-Lamalela-Bobu dengan Nilai Penawaran Rp 8.931.334.000,00.- (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah), “ kata Eman.
PT Sinar Lembata telah mengikuti seluruh proses dan tahapan Pengadaan sesuai mekanisme yang diatur dalam  Dokumen Lelang dan Perpres Nomor; 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, PT Sinar Lembata sudah dinyatakan sebagai Pemenang dan telah diumumkan melalui Website LPSE NTT dengan Pengumuman/Berita Acara Hasil Lelang (BAHP) Nomor: 08.03/PAN-BA.HP/XII/2014 Tanggal 02 Desember 2014.
“Akibat Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata menerbitkan surat pembatalan pemenang lelang kepada klien kami maka proses menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seluruh proses lanjutan termasuk mengerjakan proyek tersebut dihentikan atau tidak berlanjut,” jelas Eman.
Lebih lanjut, Eman mengatakan bahwa PT Sinar Lembata melalui kuasa hukumnya di kantor Akhmad Bumi & Rekan mengajukan gugatan di Pengadilan TUN Kupang, dan Pengadilan TUN Kupang mengabulkan seluruh permohonan tersebut dengan Putusan Nomor: 03/G/2015/PTUN-KPG tanggal 13 April 2015 dengan amar putusan Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata (Tergugat), berupa Surat Nomor; PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang diterbitkan  tentang pembatalan / gagal lelang kepada PT Sinar Lembata dan memerintahkan Plt. Kepala Dinas PU untuk mencabut surat pembatalan tersebut dan mewajibkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata (Tergugat) untuk melanjutkan proses lelang paket pekerjaan peningkatan jalan multy years tahun 2014 untuk paket Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Hadakewa –Lamalela-Bobu Multy Years 2014-2016 dengan Nilai Penawaran sebesarRp 8.931.334.000,00.- dengan Pemenangnya PT Sinar Lembata sesuai Berita Acara Nomor: 08.03/PAN-BA.HP/XII/2014 Tanggal 02 Desember 2014.
Putusan Pengadilan TUN Kupang dikuatkan dengan putusan  Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dengan putusan No.;138/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 27 Oktober 2015 karena Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata mengajukan banding.
Putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung dengan putusan No.; 76 K/TUN/2016 tanggal 3 Mei 2016 karena Dinas Pekerjaan Umum mengajukan kasasi.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pengadilan TUN Kupang memanggil klien kami dan Dinas PU Kabupaten Lembata melalui surat Nomor; W3-TUN3/1041/HK.06/10/2016 perihal permohonan eksekusi atas putusan perkara TUN yang telah berkekuatan hukum tetap tapi Tergugat tidak mengindahkan surat Pengadilan TUN  tersebut,” ujar Eman Wahon.
“PT Sinar Lembata melalui kuasa hukumnya kantor hukum Akhmad Bumi & Rekan melayangkan surat kepada Dinas PU Kabupaten Lembata dengan Nomor; B.30/LF-AB/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 perihal permohonan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tapi tidak diindahkan. Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi klien kami sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata,” tandas Wahon.

Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa  menurut Pasal 1365 KUHPerdata adalah “adanya perbuatan dan perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan atau perbuatan tersebut melanggar aturan perundang-undangan, dan adanya hubungan kausal antara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan akibat yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Eman menegaskan bahwa kliennya sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian Dinas PU Kabupaten Lembata membatalkan secara sepihak klien kami selaku pemenang lelang serta Dinas PU tidak menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum, olehnya telah memenuhi unsur Perbuatan dan perbuatan tersebut Melawan Hukum, itu merupakan kesalahan dan melanggar aturan perundang-undangan.
Bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dan telah melahirkan akibat secara langsung kepada klien kami, akibat mana berupa kerugian sebagai akibat dari pembatalan lelang yang telah dimenangkan klien kami merupakan hubungan kausal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan;
Menurut Wahon, dengan tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan perbuatan yang menggangu hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya dijalankan oleh Dinas PU selaku aparatur pemerintah yang selalu menjunjung tinggi hukum dan menjalankannya dengan itikad yang baik.
Besaran nilai kerugian materil sebesar 5.262.041.727,00, ini merupakan akumulasi kerugian sejak klien kami dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Kerugian immaterial itu kerugian yang bersifat dimasa mendatang atau kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa mendatang. Kerugian ini berupa hilang kepercayaan terhadap perusahaan dan membutuhkan pemulihan nama baik dalam waktu yang panjang, kerugian mana sejatinya dapat dibayangkan dimasa mendatang dan akan terjadi secara nyata, beber Wahon. Olehnya  kerugian immaterial kerugian yang tidak bisa dinilai dalam jumlah yang pasti. Untuk memperoleh besaran nilai kerugian immateriil ini dapat dilakukan dengan menghitung orang yang mengetahui bahwa klien kami telah menang lelang kemudian dinyatakan gagal lelang yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar hukum, ungkap Wahon.
Karena pembatalan lelang tersebut telah dikonsumsi publik secara luas sejak diterbitkan surat gagal lelang oleh Tergugat pada tanggal 12 Januari 2015, telah diekspos secara transparan melalui media cetak, media online maupun media sosial, olehnya pembatalan pemenang lelang ini bukan hanya diketahui oleh masyarakat lokal Lembata, tetapi sudah menjadi konsumsi publik secara regional dan Nasional.
Dengan demikian perhitungan besaran nilai ganti kerugian immateriil akan semakin besar apabila dirupiahkan, bilamana klien kami dinilai kerugian karena tercemar nama baik perusahaan dan berimbas pada hilangnya kepercayaan pada perusaahan PT Sinar Lembata sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut dengan menerbitkan surat batal lelang tanpa kesalahan dan sewenang-wenang dengan nilai Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) per orang, maka khusus untuk penduduk Kabupaten Lembata saja jumlahnya sebanyak 132.000 penduduk, diambil 50% penduduk Lembata atau 66.000,- penduduk Lembata dikalikan Rp 1.000.000,-/ orang maka besaran ganti rugi immateriil mencapai angka Rp 66.000.000.000,-(enam puluh enam miliar rupiah).
Apabila dihubungkan dengan jumlah penduduk NTT yang jumlahnya mencapai kurang lebih 4 juta penduduk, taruhlah sekitar 10% atau 400 ribu membaca surat kabar atau media online atau media sosial tentang perusahaan PT Sinar Lembata yang gagal lelang, maka nilai ganti kerugian akan mencapai Rp 300.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah). 
Oleh karena itu menurut Eman Wahon wajar, beralasan hukum dan masih dalam batas-batas obyektif dan rasional apabila klien kami mencantumkan besaran ganti kerugian  immateriil senilai Rp 300.000.000.000,-(tiga ratus miliar rupiah);
Wahon juga mengatakan agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai dan menghindari usaha Tergugat untuk kabur dari tanggungjawab atas kewajibannya, maka klien kami mohon agar Pengadilan Negeri Lembata meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Tujuh Maret, Lewoleba, Lembata, Nusa Tenggara Timur, atau yang dikenal setempat sebagai Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata sesuai pasal 227 HIR/261 RBg.
"Klien kami juga memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atau setidak-tidaknya Majelis Hakim menjalankan ketentuan pasal 227 ayat (1) HIR / pasal 261 ayat (1) RBg sepanjang dimohonkan oleh klien kami  dengan alasan yang sesuai hukum," ungkap Wahon.
"Selain itu klien kami juga memohon untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) per hari yang wajib dibayar ketika Pemerintah Kabupaten Lembata lalai menjalankan keputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap," tandas Eman Wahon.  (Bataona)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال