Jakarta, IMC - Dewan Kehormatan
PWI Pusat mengecam keras larangan siaran langsung sidang pengadilan yang
terbuka untuk umum. Dewan Kehormatan PWI berpendapat, larangan siaran langsung
pengadilan yang terbuka untuk umum, selain merupakan pelecehan terhadap
kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip
peradilan yang bebas, terbuka dan jujur. Dewan Kehormatan PWI Pusat
menilai, pelarangan siaran langsung termasuk penghianatan terhadap semangat dan
roh dari KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Dewan Kehormatan PWI mengingatkan, sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, apabila sidang
dinyatakan terbuka untuk umum, berarti masyarakat atau publik boleh dan dapat
mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan. Filosofi dari sidang
terbuka untuk umum agar pengadilan berjalan dengan fair dan adil, karena dapat
disaksikan dan diawasi langsung oleh publik. Dalam hal ini pers ialah
wakil dari publik yang tidak dapat datang ke sidang pengadilan. Dengan
demikian, Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai melarang pers melakukan siaran
langsung sama saja dengan memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi
dalam pesidangan, memberangus kemerdekan pers, dan justeru dapat memicu
jalannya sidang peradilan yang tidak fair dan tidak jujur. " Karena
menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan
menduga-duga bahwa ada pengaturan hingga, sidang itu tidak boleh disiarkan
secara langsung oleh televisi," tegas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat
Ilham Bintang, yang di terima keterangannya di Jakarta, Rabu ( 8/3/27 )
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, Dewan
Kehormatan PWI Pusat berpendapat, hanya sidang peradilan anak dan
kasus-kasus susila saja yang bersifat terutup dan tidak boleh disiarkan secara
langsung. Hal ini karena untuk melindungi kepentingan anak-anak dan menghindari
penyiaran kasus asusila menjadi konsumsi umum. Selebihnya Dewan Kehormatan PWI
menegaskan seluruh sidang yang menurut KUHAP dinyatakan terbuka untuk umum,
harus dapat disiarkan langsung.
Ikhwal adanya kekhawatiran para saksi akan
saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, Dewan Kehormatan PWI
berpendapat, seharusnya bukan persnya yang diberangus, tetapi terhadap para saksi yang harus diatur sedemikian rupa sehingga saksi satu dan
lainnya tidak saling mengetahui. Maka yang diperlukan aturan mengenai para
saksi dan bukannya membungkam kemerdekaan persnya dengan melarang siaran
langsung.
Dewan Kehormatan menandaskan, pelarangan
siaran langsung sidang pengadilan yang bukan sidang anak-anak dan bukan kasus
susila, merupakan langkah mundur di bidang peradilan, kemerdekaan pers dan
demokrasi. Jika hal ini dibiarkan makan berpotensi membentuk budaya peradilan
yang tidak terbuka dan tidak adil serta peradilan yang kotor. Untuk itu
Dewan Kehormatan PWI Pusat secara tegas meminta agar larangan peliputan siaran
langsung sidang yang terbuka untuk umum segera dicabut.
Sebelumnya Rabu (8/3) Humas Pengadilan Tipikor
Jakarta, Johanes Priana, menegaskan pengadilan Tipikor melarang siaran langsung
kasus dugaan korupsi e-KTP. Alasannya ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan
peraturan melarang siara langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat.
"Keputusan hakim melarang siaran langsung sidang tersebut bisa memunculkan
anggapan pengadilan telah diintervensi kekuatan di luar pengadilan. Ini
benar-benar tidak sehat bagi upaya penegakan hukum dan transparan indormasi
publik," tandas Ilham.(Muzer)
Tags
Nasional